|
10
Feb
|
2 Pelaku Keburu Ditangkap, Sabu Seberat Hampir 2 Ons Gagal Beredar di Palangka Raya |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya kembali berhasil dipatahkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti seberat 11,91 gram, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Remaja Tabrak Truk Tronton Parkir di Mahir Mahar Km 19 Palangka Raya
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial H.A (36) dan A.S (31). Keduanya diciduk di Jalan Tambun Raya Nomor 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.45 WIB, dengan disaksikan ketua RT setempat untuk menjamin transparansi penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di bagian pinggang salah satu terduga. Kepada polisi, yang bersangkutan mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di lokasi berbeda.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak kayu di area dapur rumah.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti penunjang turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat tanda nomor kendaraan.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penindakan tidak berhenti sampai di sini. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Penulis: Sriyanti
Editor : Karana