Header 433 Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Pajak di Palangka Raya, 42 Kendaraan Menunggak

Kegiatan penertiban pajak kendaraan di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Selasa (10/2/2026). Foto: BPPRD Kota Palangka Raya

433 Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Pajak di Palangka Raya, 42 Kendaraan Menunggak

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalteng,  kembali menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan GOR Sanaman Mantikei.

Baca juga: Remaja Tabrak Truk Tronton Parkir di Mahir Mahar Km 19 Palangka Raya

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

Kepala , Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Kantor BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, menyampaikan, kegiatan penertiban dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait dengan menyasar kendaraan yang melintas di lokasi operasi.

“Dalam kegiatan ini, total kendaraan yang terjaring razia sebanyak 433 unit, dengan jumlah kendaraan menunggak pajak sebanyak 42 unit,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua (R2) mendominasi pelanggaran dengan total 36 unit, sementara kendaraan roda empat (R4) tercatat sebanyak enam unit yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Andrew merinci, estimasi nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor dari hasil operasi gabungan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Untuk kendaraan roda dua, total perkiraan tagihan pajak mencapai Rp15.233.471.

“Sementara untuk kendaraan roda empat, perkiraan nilai tunggakan pajak yang terdata dalam operasi ini mencapai Rp10.758.169,” jelasnya.

Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pembinaan sekaligus penegakan aturan, agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya, karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya..

Penulis : Sriyanti 

Editor : Karana

Share this Post