|
19
Nov
|
Hendak Dikirim ke Jawa Lewat Pelabuhan Sampit, Elang Ular Bido Disita Petugas Karantina |
kanalkalteng.com,Sampit- Seekor elang ular bido dengan kondisi cedera di bagian sayap kiri resmi diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit pada Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiaan Wanita di Pahandut Palangka Raya
Satwa dilindungi itu sebelumnya diamankan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit setelah ditemukan saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Sampit pada malam sebelumnya.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari temuan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika petugas karantina memeriksa kendaraan yang hendak menyeberang menggunakan KM Dharma Rucitra menuju Semarang. Saat memeriksa sebuah truk angkutan barang, petugas menemukan kandang berisi elang yang disimpan di bagian bak truk. Kondisi temuan yang tidak disertai dokumen resmi membuat petugas harus menahan satwa tersebut dan meminta keterangan dari sopir.
Sopir truk menyampaikan bahwa elang itu bukan miliknya dan hanya merupakan titipan dari seseorang yang tidak ia kenal. Penjelasan tersebut semakin menguatkan perlunya tindakan pengamanan, sehingga petugas karantina segera melakukan koordinasi dengan BKSDA Pos Sampit sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan satwa liar. Proses ini berjalan hingga akhirnya disepakati serah terima satwa untuk mendapatkan penanganan yang lebih sesuai dengan kondisinya.
Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menjelaskan bahwa proses serah terima dilakukan setelah dipastikan bahwa elang tersebut perlu berada di bawah pengawasan lembaganya. Ia menegaskan bahwa kondisi fisik satwa memang menunjukkan adanya cedera yang harus segera ditangani. “Personel Pos Sampit melakukan kegiatan serah terima satwa berupa satu ekor elang ular bido dengan kondisi cedera di bagian sayap kiri. Satwa ini diserahkan oleh drh Agung Rahmadi dari Balai Karantina Satuan Pelayanan Sampit,” ujarnya.
Menurut Muriansyah, pihak karantina sudah melakukan langkah pengamanan awal berdasarkan keterangan sopir dan situasi di lapangan. Dugaan bahwa burung tersebut dibawa tanpa dokumen resmi menjadi alasan utama perlunya penanganan lebih lanjut oleh BKSDA. Ia menyampaikan bahwa koordinasi berjalan cepat agar satwa tidak mengalami stres atau kondisi yang semakin buruk. “Berdasarkan keterangan sopir, burung tersebut bukan miliknya dan hanya dititipi. Setelah koordinasi antara petugas karantina dan BKSDA, diputuskan satwa itu diamankan terlebih dahulu sebelum diserahterimakan,” jelasnya.
Penulis: Heriyanto
Editor : Karana