Header Modus Sedekah Al-Qur’an, Seorang Pria Tipu Warga Palangka Raya Selama Dua Tahun

Tersangka AG saat digiring menuju Polsek Pahandut, Kamis (6/2/2026) malam. Foto : Humas Polresta Palangka Raya

Modus Sedekah Al-Qur’an, Seorang Pria Tipu Warga Palangka Raya Selama Dua Tahun

kanalkalteng.com,Palangka Raya - Setelah dua tahun menjalankan aksinya, seorang pria berinisial AG (39), warga asal Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya harus berurusan dengan hukum. Unit Reskrim Polsek Pahandut resmi menahan AG setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan yang meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya.

Baca juga: Remaja Tabrak Truk Tronton Parkir di Mahir Mahar Km 19 Palangka Raya

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perbuatan penipuan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2024 hingga awal 2026. Selama kurun waktu itu, AG beraksi di sejumlah titik, dengan sasaran utama warga di wilayah Kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengatasnamakan kegiatan keagamaan. AG menawarkan program sedekah serta pengadaan Al-Qur’an kepada warga, sehingga menimbulkan kepercayaan dari para korban.

“Setelah korban menyerahkan sejumlah uang, tersangka tidak pernah merealisasikan bantuan yang dijanjikan. Ia justru menghilang dan tidak dapat dihubungi kembali,” ungkapnya, Minggu (8/2/2026).

Aksi tersangka sempat menuai perhatian luas setelah sejumlah korban membagikan pengalaman mereka melalui media sosial. Merespons laporan dan keresahan warga, Unit Reskrim Polsek Pahandut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik telah mengantongi keterangan dari lima orang korban yang berada di Kota Palangka Raya. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 3,6 juta.

“Uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan sebagaimana disampaikan kepada korban, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Saat ini, AG ditahan di rumah tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran donasi atau sedekah dari pihak yang tidak memiliki identitas dan legalitas yang jelas, guna menghindari terjadinya tindak penipuan serupa,” pungkasnya.

Penulis : Sriyanti

Editor : Karana

Share this Post