Header Pemilik Ditangkap, Ganja Asal  Medan Gagal Diedarkan di Kotawaringin Barat

Ilustrasi narkotika jenis sabu (Foto: dok kontenkalteng.com)

Pemilik Ditangkap, Ganja Asal Medan Gagal Diedarkan di Kotawaringin Barat

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Tim Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Kota Medan, Sumatra Utara, ke Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (14/1/2025) lalu.

Baca juga: Terjadi Lagi , Gerai Ritel di Sampit Kembali Dibobol

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Posko Interdiksi BNN RI mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Setelah paket tiba di Kotawaringin Barat, tim melakukan control delivery dan mengantarkan paket tersebut ke sebuah kafe bernama Kopi A'Long di Jalan Malijo, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan," katanya, Rabu (5/2/2025).

Paket tersebut diterima oleh pegawai kafe, sebelum akhirnya diambil oleh seorang pria berinisial HD. Setelah dilakukan interogasi, HD mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh seseorang berinisial HTS untuk mengambil paket tersebut.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan kembali melaksanakan control delivery ke rumah HTS di Jalan HM. Rafi’i, Komplek BTN Beringin Rindang, Gang Rindang V, RT 006, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

"HTS berhasil diamankan, dan saat paket dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 105,25 gram," tambah Ruslan.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan, yakni 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering seberat 105,25 gram, 1 unit handphone, 1 timbangan digital warna putih, 1 kotak kardus pembungkus paket, 1 bubble wrap hitam, 1 resi pengiriman paket dan 3 lembar kertas papir rokok dan filter tips.

“HTS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,” tutupnya.(Redaksi)

Share this Post