Header Pengedar Narkotika di Gunung Mas Tangkap, Barang Bukti 21 Paket Sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu (hallodoc)

Pengedar Narkotika di Gunung Mas Tangkap, Barang Bukti 21 Paket Sabu

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Baca juga: Polda Kalteng Sidik Kasus Karhutla 25 Orang Tersangka dan Satu Korporasi Di Kotim Naik Penyidik

Kali ini, seorang pria berinisial ET diamankan di sebuah rumah di Jalan Dambung, Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/V/2025/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTENG tanggal 17 Mei 2025.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 32,39 gram,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/6/2025).

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah berwarna biru milik terduga pelaku ET.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar serta sejumlah barang bukti lain,” bebenrya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 21 paket sabu seberat 32,39 gram, 3 lembar tisu putih, 1 buah kaleng berbalut lakban hitam. 

1 dompet bermotif bunga, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 tas selempang merek Polo Amstar dan 1 unit ponsel Oppo A60 warna biru laut.

Seluruh barang bukti termasuk pelaku saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

LAtas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.(Redaksi)

Share this Post