|
19
Jan
|
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Pahandut Palangka Raya |
kanalkalteng.com , Palangka Raya-Kepolisian Sektor Pahandut mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: 433 Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Pajak di Palangka Raya, 42 Kendaraan Menunggak
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Insiden tersebut berlangsung di lingkungan permukiman warga dan sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar.
Korban diketahui berinisial HP (31), seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Pahandut. Sementara terduga pelaku berinisial MA (44), yang juga merupakan warga setempat.
Informasi awal dari kepolisian menyebutkan, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Adu mulut yang terjadi kemudian memicu emosi hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik.
Dalam peristiwa itu, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban pada beberapa bagian tubuh. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, korban harus mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya.
“Korban mengalami luka pada mata kanan dan harus mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Usai kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pahandut guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian langkah penyidikan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan kami lakukan secara transparan dan berkeadilan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” pungkasnya.
Penulis : Surya S
Editor : Karana W