Header Disdik Kalteng Percepat Pembentukan Koperasi Sekolah sebagai Instrumen Strategis Pendidikan

400 peserta Rapat Koordinasi secara daring

Disdik Kalteng Percepat Pembentukan Koperasi Sekolah sebagai Instrumen Strategis Pendidikan

kanalkalteng.com, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi secara daring pada Sabtu (17/1/2026) yang diikuti lebih dari 400 peserta, terdiri dari Pengawas Pembina serta Kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) se-Kalimantan Tengah. Rapat ini membahas persiapan penguatan koperasi sekolah, teaching factory, BLUD, serta sejumlah langkah strategis lain dalam mendukung peningkatan tata kelola satuan pendidikan

Baca juga: 433 Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Pajak di Palangka Raya, 42 Kendaraan Menunggak

‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa penguatan koperasi sekolah merupakan gagasan strategis yang telah dirumuskan sejak tahun 2025. Berbagai opsi telah dikaji dan disiapkan sebagai solusi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian dan akuntabilitas pengelolaan di lingkungan sekolah.

‎“Koperasi sekolah kami dorong sebagai instrumen yang terstruktur, transparan, dan bisa diawasi bersama. Ini adalah bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi kerawanan dalam pengelolaan kegiatan sekolah,” ujar Reza dalam arahannya.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat sekolah yang belum memiliki koperasi. Namun demikian, Disdik Kalteng menargetkan percepatan pembentukan koperasi di seluruh satuan pendidikan menengah dan sekolah khusus di Kalimantan Tengah, dengan optimisme bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting untuk eksekusi kebijakan tersebut.

‎Reza menekankan bahwa koperasi sekolah yang dibentuk tidak boleh bersifat formalitas semata. Setiap koperasi wajib memiliki rekening khusus atas nama koperasi di Bank Kalteng, yang terpisah dari rekening anggaran sekolah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan.

‎“Kita akan siapkan mekanisme dan petunjuk teknisnya. Rekening koperasi tidak boleh digabung dengan rekening sekolah, sehingga alurnya jelas dan mudah diawasi,” tegasnya. (Redaksi )


Share this Post