Header Pencuri Handphone di Kabupaten Kapuas Tertangkap di Palangka Raya

ilustrasi (pexels)

Pencuri Handphone di Kabupaten Kapuas Tertangkap di Palangka Raya

kanalkalteng.com , Kuala Kapuas -Aksi pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kapuas Barat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A (32), yang diketahui merupakan residivis, diamankan saat berada di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Hujan Deras di Sampit, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Terendam

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat, dengan dukungan Subdit III Jatanras dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Pangkalima Kapang, Desa Anjir Kalampan. Korban, UNUN (45), seorang aparatur sipil negara, kehilangan handphone miliknya yang diletakkan di meja rumah.

Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di kamar mandi. Setelah kembali, handphone jenis Samsung Galaxy M52 5G miliknya sudah tidak ditemukan di tempat semula.

Kecurigaan mengarah kepada pelaku yang sempat datang ke rumah dengan alasan mencari ibu korban. Namun saat dikonfirmasi, pelaku sempat mengelak bahkan berpura-pura membantu mencari barang tersebut.

Kapolsek Kapuas Barat, Siswono Tri Soemantri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut setelah melalui proses penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban beserta kotaknya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Samsung Galaxy M52 5G warna biru yang merupakan milik korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas, Rizki Atmaka Rahadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.

“Pelaku merupakan residivis dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,3 juta. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminalitas,” pungkasnya.(Redaksi)

Share this Post