Header Wagub Edy Pratowo Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kebijakan Perda

Wagub Kalteng H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Gubernur Kalteng

Wagub Edy Pratowo Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kebijakan Perda

kanalkalteng.com, Palangka Raya-Wagub H. Edy saat membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan Reses Tim/Kelompok Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, sebagaimana tadi telah disampaikan hasil laporan dari Reses tersebut.

Baca juga: Dibacok di Damar Makmur, Pria 46 Tahun Jalani Perawatan, Pelaku Dibekuk

Reses itu bermakna penting, sebagai  jembatan komunikasi antara anggota Dewan dengan masyarakat di konstituen atau daerah pemilihannya,  untuk turun langsung ke lapangan mendengarkan aspirasi, harapan, dan bahkan keluhan warga.

"Menjadi harapan kita bersama, hasil kegiatan reses tersebut nanti dapat memberikan input atau masukan berharga bagi kita bersama,  dalam mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, percepatan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah, agar semakin baik lagi ke depan”, tuturnya saat  Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025 DPRD Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat DPRD Prov. Kalteng, Senin (6/01/2025). 

Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Riska Agustin. Dalam pidato pengantarnya, disampaikan Riska Agustin, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tahun 2025 juga menjadi tahun penuh tantangan dan resiko. Kondisi ekonomi global yang tumbuh melambat, inflasi, gangguan rantai suplay, perubahan iklim, ketegangan geopolitik dan perang dapat berdampak pada kondisi nasional dan daerah.

Lebih lanjut disampaikan, kebijakan kenaikan ppn dan cukai 12%, pengetatan penyaluran subsidi bbm dan kenaikan energi (listrik) melalui sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengenaan kenaikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pasti akan memberikan dampak ekonomi baik tekanan inflasi, kenaikan harga barang yang sangat dirasakan masyarakat khusus kelompok masyarakat menengah dan kurang mampu. 

Ia mengharapkan perhatian bersama untuk mencermati dan mengantisipasi dampak kebijakan tersebut. “Kita harus tetap ingat bahwa peningkatan pendapatan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) penting, namun kesejahteraan dan keselamatan rakyat harus menjadi yang utama. Untuk itu kita ditantang mempergunakan keuangan daerah secara baik dan bertanggungjawab sesuai prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), karena uang yang kita kelola dan manfaatkan berasal dari tetesan keringat rakyat melalui pungut pajak dan retribusi”, tandasnya.(Redaksi)

Share this Post