Header Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Penataan Pertambangan Rakyat Berbasis Legalitas

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah (Foto: MMCKalteng).

Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Penataan Pertambangan Rakyat Berbasis Legalitas

kanalkalteng.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat melalui pendekatan legalitas, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Polres Kotim Musnahkan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu, Senilai Hampir Rp2 Miliar, Selamatkan Ribuan Jiwa

Dalam sambutannya, Darliansjah menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara seimbang di tengah tingginya potensi tambang di daerah. Ia mengingatkan bahwa kekayaan alam harus dikelola secara bijaksana agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.

“Kekayaan sumber daya alam kita ibarat pisau bermata dua. Ia dapat menjadi motor penggerak ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial apabila tidak dikelola secara bijaksana,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penataan pertambangan rakyat merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat penambang.

“Permasalahan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis perizinan. Di dalamnya terdapat aspek legalitas, perlindungan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Menurutnya, langkah konkret yang perlu didorong adalah percepatan transformasi dari praktik pertambangan tanpa izin menuju sistem legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Upaya ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (Redaksi)

Share this Post