Header BKSDA Sampit Catat, Kasus Penyelundupan Trenggiling di Kotim Pernah Terjadi

Ilustrasi satwa trenggiling (IST)

BKSDA Sampit Catat, Kasus Penyelundupan Trenggiling di Kotim Pernah Terjadi

kanalkalteng.com,Sampit-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit mencatat, praktik perdagangan ilegal trenggiling pernah terungkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kasus itu meliputi temuan sisik hingga bangkai satwa dilindungi yang diduga kuat akan diselundupkan ke luar daerah.

Baca juga: Korban Duel di Eks Golden Mentaya Sampit Kini Dirawat Intensif Usai Dioperasi

Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengungkapkan pihaknya beberapa tahun lalu pernah menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat 78 kilogram. Barang tersebut rencananya dikirim ke Jakarta. Selain itu, ditemukan pula bangkai trenggiling yang diperkirakan akan dibawa ke Kalimantan Barat untuk selanjutnya diteruskan ke luar negeri.

“Untuk wilayah Kotim, kami pernah menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 78 kilogram. Kami juga menemukan bangkai trenggiling yang diduga akan dibawa ke Kalbar,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Menurut Muriansyah, tingginya harga sisik trenggiling menjadi pemicu maraknya perburuan. Dari informasi yang dihimpun, harga di pasar gelap bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp6 juta per kilogram.

Ia menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena itu, segala bentuk perburuan maupun perdagangan satwa ini adalah tindakan melanggar hukum.

Muriansyah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari praktik ilegal tersebut. “Memang menggiurkan, tapi konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya. (Redaksi)

Share this Post