Header Dampak Karhutla/Kabut Asap, Sekolah di Palangka Raya Terapkan PJJ Mulai 28 Agustus

Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (Foto: Ist)

Dampak Karhutla/Kabut Asap, Sekolah di Palangka Raya Terapkan PJJ Mulai 28 Agustus

Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Kualitas udara di Kota Palangka Raya memburuk hingga berada pada kategori tidak sehat sampai berbahaya. 

Baca juga: Maling  Sofa, Kasur, TV  hingga Motor Saat Rumah Kosong Tertangkap

Kondisi itu membuat seluruh peserta didik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di kota ini harus mengikuti pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah selama tiga hari.

Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlaku pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan kebijakan tersebut untuk melindungi kesehatan fisik, mental, dan keselamatan jiwa peserta didik, sembari memastikan layanan pendidikan tetap berjalan.

Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/3797/Disdik.Umpeg/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh itu diterbitkan pada 27 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, serta SMP negeri dan swasta se-Kota Palangka Raya.

Pemantauan BMKG pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 08.00-12.00 WIB, mencatat konsentrasi partikulat PM2.5 di Palangka Raya berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, dengan nilai berkisar di atas 200 mikrogram per meter kubik.

”Satuan pendidikan agar melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring secara sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang sudah disediakan oleh satuan pendidikan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut. 

Guru tetap diminta melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah masing-masing. Kepala satuan pendidikan juga wajib melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui pengawas pembina.

Orang tua atau wali murid diminta mendampingi anak selama belajar dari rumah. Mereka juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah, tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah, serta tetap menerapkan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Sekolah penerima program Makan Bergizi Gratis atau MBG tetap dapat menyalurkan makanan kepada peserta didik. 

Orang tua atau wali murid diminta mengambil MBG di sekolah masing-masing pada 28 Agustus 2026. Pengambilan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik agar makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi di rumah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani, melalui surat edaran tersebut menyatakan kebijakan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Palangka Raya. 

Evaluasi serta koordinasi bersama instansi terkait akan menjadi dasar penetapan kebijakan selanjutnya.

Penulis: Gunawan 

Editor  : Surya

Share this Post