|
26
Aug
|
Kapolda Kalteng Ungkap Dua Pemuda Diduga Bakar 12 Titik Lahan di Kabupaten Pulang Pisau |
Pulang Pisau, Kanalkalteng.com – Api muncul berulang kali di 12 titik lahan di wilayah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Tumbang Nusa Terkendali, Polda Kalteng Bangun Kanal Medson
Polisi menduga dua pemuda asal Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, berada di balik rangkaian pembakaran tersebut.
Salah satu tersangka bahkan disebut mengancam seorang saksi dengan tembakan senapan angin saat api hendak dipadamkan.
Satreskrim Polres Pulang Pisau, jajaran Polda Kalimantan Tengah, menangkap YA (26) dan H (20) terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Keduanya diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Minggu (24/8/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah masing-masing di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).
Wakil Bupati Pulang Pisau, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kabid Humas, dan Kapolres Pulang Pisau turut mendampingi.
”Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jalan Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” kata Irjen Iwan.
Temuan titik api di Jalan Bhayangkara menjadi awal pengusutan kasus ini. Tim patroli karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan api masih menyala pada Senin, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penyelidikan kemudian bergulir ke Tim Resmob Polres Pulang Pisau. Polisi akhirnya mengamankan YA dan H, yang keduanya merupakan warga Desa Gohong.
”Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulpis, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yang merupakan warga Desa Gohong,” terang Kapolda.
Menurut Iwan, rangkaian pembakaran diduga bermula pada Rabu, 19 Agustus 2026. YA disebut membakar empat titik di Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur dengan menggunakan korek api gas, kaos bekas, dan botol bekas minuman energi.
Aksi itu diduga berulang dua hari kemudian. Pada Jumat, 21 Agustus 2026, YA kembali membakar dua titik. Seorang saksi berinisial Y melihat kejadian tersebut dan berniat memadamkan api.
Namun, niat saksi itu disebut berujung ancaman. YA diduga menembakkan senapan angin sebanyak empat kali ke arah Y.
Rangkaian pembakaran kembali terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026. YA disebut mengajak H melalui aplikasi WhatsApp untuk membakar empat titik di Jalan Lintas Kalimantan serta dua titik lain di Jalan Bhayangkara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, antara lain 15 korek api gas, dua unit gawai, tiga unit kendaraan roda dua, pakaian berlumur solar, serta satu senapan angin.
”Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka ialah 15 buah korek api gas, dua unit gawai, tiga unit R2 dan pakaian yang berlumur solar, serta satu buah senapan angin,” ungkap Kapolda.
Atas perbuatannya, YA dan H dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Keduanya juga dijerat Pasal 309 juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.
”Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku karhutla. Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iwan.
Kapolda mengajak masyarakat ikut terlibat dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi memicu kebakaran lahan.
”Mari kita jaga Kalimantan Tengah dari asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Penulis : Yanti
Editor : Surya