11
Oct
|
Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar Lebih, 3 Pengurus KONi Barito Selatan Ditahan Kejaksaan |
kanalkalteng.com,Buntok-Peyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan pada Kamis (9/10/25).
Baca juga: Terakhir Terlihat Pagi Hari, Seorang Warga Jalan Tjilik Riwut Km. 33 Paslangka Raya Dilaporkan Hilang
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KONI tahun anggaran 2022 dan 2023.
Tiga tersangka yang ditahan adalah IR selaku Ketua Umum KONI, AY selaku Bendahara, dan SK sebagai Wakil Bendahara II.
Menurut hasil perhitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dugaan tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp1.119.555.690.00 m.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan melalui Kasi Pidsus, Saefullahnur menyatakan, bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan mencegah risiko para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Untuk saat ini tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Buntok. Pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
"Terkait pengembangan perkaranya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka yang lain," tutupnya. (Redaksi)