Header DPRD dan Pemprov Kalteng Gelar Audiensi dengan APR-KT Bahas Jaminan Hukum Penambang

Wagub Edy Pratowo dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong (Foto: Biro).

DPRD dan Pemprov Kalteng Gelar Audiensi dengan APR-KT Bahas Jaminan Hukum Penambang

kanalkalteng.com, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri audiensi antara DPRD Provinsi Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Selasa (14/4/2026). Pertemuan tersebut digelar menyikapi razia terhadap penambang emas rakyat di sejumlah wilayah.

Baca juga: Antrean Panjang di SPBU, Pertamina Sebut Stok BBM Aman Malah Konsumsi Yang Meningkat 

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong yang memimpin audiensi menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terkait jaminan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Sementara itu, Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan DPRD yang membuka ruang dialog dengan masyarakat penambang.

“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama untuk mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah memperhatikan persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tidak memberatkan masyarakat kecil.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemprov Kalteng telah bergerak cepat menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memvalidasi data usulan WPR.

“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Kalteng juga mendorong penyederhanaan regulasi agar tidak memberatkan penambang rakyat dibandingkan dengan perusahaan besar.

“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar. Harus ada pertimbangan khusus,” tegasnya.

Pemprov Kalteng, lanjutnya, berkomitmen membuka ruang usaha yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ( Redaksi)

Share this Post