Header Terungkap Cara Keji Pelaku Bunuh Kekasihnya dan Membuangnya di Kabupaten Pulang Pisau

Ilustrasi jenazah(Ist)

Terungkap Cara Keji Pelaku Bunuh Kekasihnya dan Membuangnya di Kabupaten Pulang Pisau

kanalkalteng.com,Palangka Raya- Kasus penemuan jasad wanita muda yang menggegerkan warga Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, akhirnya terungkap. Wanita yang diketahui berinisial NM, warga Kota Palangka Raya, ternyata tewas di tangan kekasihnya sendiri, pria berinisial AJ.

Baca juga: Polisi Pantau Hotspot Dekat Rumah Warga di Palangka Raya

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Jumat pagi (16/5/2025)pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji, serta ahli forensik dr Ricka Brilianty.

Kombes Pol Nuredy menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkat kerja sama lintas wilayah antara Polda Kalteng dan Polda DIY.

“Pelaku kami tangkap saat berada di sebuah kafe. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri dari Palangka Raya menuju Yogyakarta menggunakan pesawat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pertengkaran pasangan tersebut yang terjadi pada 10 Mei 2025 di tempat kos mereka di Palangka Raya. Diduga, konflik dipicu oleh rasa cemburu korban terhadap pelaku. Dalam situasi emosional, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

“Korban dipukul, dicekik, dan dibekap. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa jasadnya lalu membuangnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan,” terang Nuredy.

Yang membuat kasus ini semakin tragis, berdasarkan hasil autopsi, korban diketahui sedang mengandung janin berusia sekitar empat bulan dengan jenis kelamin laki-laki.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sangaji, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Ditreskrimum yang bergerak kurang dari 48 jam setelah penemuan jasad.

“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat kabur menggunakan mobil ke Banjarmasin. Kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan di Bandara Syamsudin Noor,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Avanza, telepon genggam, pakaian korban, serta sepasang anting logam.

“Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara dan korban dalam kondisi hamil. Korban merupakan ibu rumah tangga, sementara tersangka bekerja sebagai barista di salah satu kafe di Palangka Raya,” pungkasnya (Redaksi)

Share this Post