Header Indonesia Anti-Scam Centre Terima 79.969 Pengaduan Penipuan Transaksi Keuangan

Logo OJK (Ist)

Indonesia Anti-Scam Centre Terima 79.969 Pengaduan Penipuan Transaksi Keuangan

kanalkalteng.com,Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran). Sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Baca juga: Kecelakaan Maut Renggut Nyawa di Jembatan Kapten Mulyono Sampit, Satu Orang Meninggal

Hal itu dikatakan M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.

Dijelaskannya, Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394.

“ Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/4/2025).

“Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK dan 21 Sanksi Denda kepada 20 PUJK,”imbuh Riyadi.  

Dia juga menyebutkan, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp9,76 miliar dan USD 3.281.

“Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung dan tidak langsung,”ujarnya. ((DHANNY-Redaksi)

 

Share this Post