Header BNNP Kalteng Tangkap Pria dengan 1,8 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Kegiatan siaran rilis yang digelar oleh BNNP Kalteng, Kamis (26/2/2026). Foto - Ist

BNNP Kalteng Tangkap Pria dengan 1,8 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

kanalkalteng.com , Palangka Raya - – Upaya penyelundupan narkotika dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.Seorang pria berinisial MI ditangkap di Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Baca juga: BBM Non-Subsidi Melonjak Tajam, Pengguna di Sampit Kian Tertekan

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Kalimantan Tengah tertanggal 14 Februari 2026. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Mada Roostanto menyebut, tersangka bukan pemain kelas teri. Ini bukan pengedar biasa.

“Barang bukti ini diambil tersangka dari Kalimantan Barat dan rencananya diedarkan di Kalimantan Tengah. Kategorinya sudah bandar kakap,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, tim pemberantasan bersama BNNK Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya mengamankan tersangka pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya.

Saat penggeledahan awal, petugas tidak menemukan narkotika di dalam rumah maupun kendaraan tersangka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, MI mengaku menyimpan barang haram tersebut di halaman belakang rumah.

“Tersangka menunjukkan langsung lokasi penyimpanan. Barang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah,” kata Mada.

Dari lokasi itu, petugas menemukan satu bungkus plastik hijau bertuliskan “BLUE MAGIC” berisi sabu seberat 1.021,75 gram, delapan paket sabu dengan berat 809,14 gram, serta 786 butir ekstasi berlogo “LV” dengan berat 305,76 gram. Total sabu yang diamankan mencapai 1.830,89 gram atau sekitar 1,83 kilogram.

“Selain narkotika, turut disita satu unit handphone, timbangan digital, tas ransel, tas kosmetik, plastik klip kosong, sendok plastik, serta sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dan ekstasi,” bebernya.

Menurut Mada, tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial B yang berada di Kalimantan Barat. Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp dan riwayat percakapan selalu dihapus setelah transaksi disepakati.

“Tersangka menerima upah Rp5 juta dan mengaku uang itu telah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

BNNP Kalteng kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan di atasnya. “Kami pastikan pengembangan terus berjalan. Target kami bukan hanya kurir atau pengendali lapangan, tetapi juga pemasok utama,” tegas Mada.

“Atas perbuatannya, MI kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Deviana

Editor   : Surya S

Share this Post