13
Oct
|
Kerjasama dengan KPK, 47 Pegawai OJK Ikuti Pelatihan Penyuluhan Antikorupsi |
kanalkalteng.com,Jakarta-Sebanyak 47 pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berasal dari satuan kerja di Kantor Pusat dan Kantor Daerah mengikuti Pelatihan Penyuluhan Antikorupsi (PELOPOR) di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Terakhir Terlihat Pagi Hari, Seorang Warga Jalan Tjilik Riwut Km. 33 Paslangka Raya Dilaporkan Hilang
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara OJKdengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat tata kelola dan integritas antikorupsi dengan meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
“Pegawai yang telah tersertifikasi (API dan PAKSI) didorong untuk menerapkan Strategi Anti Fraud (SAF) serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sebagai bagian dari penguatan integritas organisasi,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Watimena saat pembukaan kegiatan.
“Tanpa peran dan keterlibatan aktif setiap insan OJK, pondasi yang telah dibangun akan sia-sia. Pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan ini perlu diterapkan secara nyata dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan tata kelola yang baik dan integritas tinggi sebagai pondasi penting dalam organisasi OJK.
Sophia juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap Program Asta Cita poin ke-7, yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Peran dimaksud dapat diwujudkan dengan menjadi narasumber atau penyuluh yang menyampaikan materi penguatan integritas di satuan kerja masing-masing maupun kepada pemangku kepentingan OJK. Pegawai juga bisa melakukan kampanye integritas melalui media sosial masing-masing, memberikan masukan atas rencana atau program kerja anti-kecurangan di OJK, serta membantu Risk Quality Officer (RQO) dalam mengidentifikasi risiko kecurangan atau area berpotensi korupsi di satuan kerja.
Rangkaian kegiatan ini dilakukan secara fisik pada tanggal 12 s.d. 17 Oktober 2025 dan diikuti oleh 47 pegawai OJK yang berasal dari satuan kerja di Kantor Pusat dan Kantor OJK Daerah. Selain melalui jalur PELOPOR, sertifikasi PAKSI juga dapat diperoleh dari jalur pengalaman. OJK dan KPK akan melaksanakan sertifikasi melalui jalur pengalaman pada 4 s.d. 6 November 2025 yang diikuti oleh lima peserta. (DHANNY-Redaksi)