Header Sidang Bandar Narkoba Saleh Ditunda Karena Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan

Muhammad Salihin alias Saleh ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN ) Palangka Raya, beberapa waktu lalu dalam kasus narkotika (dok. ist)

Sidang Bandar Narkoba Saleh Ditunda Karena Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Sidang terhadap dua perkara besar di Kalteng, yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Alvaro Jordan dan Muhammad Salihin alias Saleh, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya terjerat kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali mengalami penundaan pada Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Tumpahan Solar di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya

Penundaan sidang kali ini disebabkan berkas tuntutan dari JPU Dwinanto Agung Wibowo belum selesai disusun.

Kepada wartawan di Palangka Raya, usai persidangan, Dwinanto mengatakan, kedua perkara tersebut membutuhkan ketelitian tinggi agar tuntutan yang diajukan benar-benar sesuai dengan fakta persidangan sehingga minta ditunda selama 2 minggu.

“Tapi majelis hakim ingin sidang ini dipercepat karena ada agenda mutasi, sehingga jadwal ditetapkan berlangsung setiap hari,” ujarnya setelah persidangan.

Ditambahkan Dwinanto, dirinya sempat mengajukan tambahan waktu selama satu minggu, namun permintaan itu ditolak.

“Majelis hakim hanya memberikan kesempatan hingga Kamis (6/11/2025) untuk pembacaan tuntutan,”ujarnya.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Perkara ini menjadi perhatian publik, bahkan viral di media sosial. Karena itu, tuntutan harus disusun dengan analisis hukum yang matang,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Albert Chong menyatakan, pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim.

Pada kesempatan ini, ia berharap sidang berikutnya benar-benar bisa memasuki tahap pembacaan tuntutan.

“Kami menunggu saja sesuai jadwal yang ditetapkan. Semoga besok jaksa sudah siap membacakan tuntutan,” tegasnya.(Redaksi)


Share this Post