Header Kunker ke Posbankum Bukit Tunggal, Menkumham Supratman Andi Agtas Tekankan Peran Mediasi Selesaikan Sengketa Agraria

Menteri Hukum (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, pada Rabu (5/11/2025).

Kunker ke Posbankum Bukit Tunggal, Menkumham Supratman Andi Agtas Tekankan Peran Mediasi Selesaikan Sengketa Agraria

kanalkalteng.com, Palangka Raya – Menteri Hukum (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, pada Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sambut Kedatangan Menkum RI Andi Agtas ke Kalteng

Dalam kunjungan tersebut, Menkumham meninjau langsung operasional Posbankum dan menggelar diskusi dengan warga serta paralegal. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas Posbankum sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum di masyarakat melalui mediasi.

Salah satu warga mempertanyakan dasar pemblokiran lahan mereka di kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya yang diduga dilakukan oleh pihak koperasi dan PT. Selain itu, ia juga melaporkan mandeknya proses hukum atas kasus penganiayaan pada 17 Agustus 2021 dan penyerobotan lahan yang kembali terjadi pada Agustus 2025.

Menanggapi hal ini, Menkumham Supratman Andi Agtas mengidentifikasi ini sebagai konflik kepemilikan lahan yang kompleks. Ia segera mengarahkan agar sengketa tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi di Posbankum dengan difasilitasi Lurah Bukit Tunggal.

"Selesaikan dulu di Posbankum. Posbankum nanti mediasi. Nanti berikutnya, ada laporannya Pak Lurah, kita akan carikan jalan terbaik untuk kita bantu," tegas Supratman.

Ia menaruh harapan besar pada Posbankum untuk dapat menyelesaikan sengketa besar tersebut sebagai bukti keberhasilan mediasi. "Saya jaminlah, pasti ada win-win-nya. Nanti kalau mentok, kita bantu," tambahnya.

Saat diwawancarai secara langsung, Supratman menjelaskan bahwa kasus sengketa agraria yang baru diadukan adalah bukti bahwa Posbankum berfungsi.

"Harusnya kalau dikomunikasikan secara baik, itu pasti bisa diselesaikan. Kementerian Hukum menyiapkan sarananya, pos bantuan hukumnya," kata Menteri.(redaksi)

Share this Post