|
09
Jul
|
DPRD Kalteng Minta Pemprov Menata Pengelolaan Aset Daerah |
Palangka Raya, kanalkalteng.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono meminta pemerintah provinsi segera menata pengelolaan aset daerah menyusul masih adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Air Jadi Kendala Pemadaman Karhutla ,Brimob Kalteng Pasang Sumur Bor di Kereng Bangkirai
"Persoalan aset masih menjadi catatan. Ada sekitar Rp500 juta potensi retribusi dari rumah dinas milik Pemprov yang sampai hari ini belum jelas pengelolaannya," katanya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan masih belum optimalnya tata kelola aset milik pemerintah daerah, khususnya rumah dinas yang belum memiliki kejelasan status pemanfaatan.
Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi pendapatan daerah karena retribusi sewa yang seharusnya dapat dipungut belum dapat direalisasikan secara maksimal.
"BPK sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aset rumah dinas ditelusuri dan ditata kembali sehingga pengelolaannya menjadi jelas," ucapnya.
Sudarsono menjelaskan, temuan tersebut mencuat dalam pembahasan LHP BPK bersama Badan Anggaran DPRD dan organisasi perangkat daerah sebagai mitra kerja masing-masing komisi.
Ia menilai penataan aset harus menjadi prioritas agar seluruh aset milik pemerintah memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Catatan dari BPK ini harus segera ditindaklanjuti. Kalau memang harus dikenakan sewa, mekanismenya harus jelas sehingga aset daerah dapat dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap PAD Kalimantan Tengah," ujarnya.
DPRD berharap pemerintah provinsi segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar persoalan aset tidak terus berulang pada pemeriksaan berikutnya.
Selain meningkatkan tertib administrasi, pengelolaan aset yang lebih baik juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah melalui retribusi yang sesuai dengan ketentuan.
"Kami ingin seluruh aset daerah dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat," tutup Sudarsono. (Redaksi)