Header Dua Karyawan  Tertangkap Memanen Sawit 917 Kilogram TBS 

Ilustrasi (Foto: Ist)

Dua Karyawan  Tertangkap Memanen Sawit 917 Kilogram TBS 

Sampit, Kanalkalteng.com – Patroli rutin di kebun sawit  berujung pada penangkapan dua karyawan perusahaan. 

Baca juga: Maling  Tertangkap Basah Saat Panen Sawit di Kebun Warga

Keduanya diduga tertangkap basah memanen dan mencuri 30 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat total 917 kilogram.

Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu Polres Kotawaringin Timur kini menangani perkara dugaan kejahatan perkebunan dan pencurian tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 21.37 WIB.

Malam itu, delapan personel Tim Patroli Satpam ,di tengah menjalankan patroli rutin perusahaan. Saat melintas di Blok J 22 Divisi 5 Kuye , Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, mereka menemukan satu unit sepeda motor terparkir di bawah pohon sawit.

”Petugas melihat satu unit sepeda motor terparkir di bawah pohon sawit. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu orang yang keluar dari dalam lahan. Yang bersangkutan diketahui bernama Sdr. IDM, 22 tahun, yang ternyata merupakan anggota Satpam perusahaan, ujar Edi, Senin (10/8/2026).

Saat diinterogasi Komandan Regu Patroli, IDM mengaku memanen sawit bersama R, 35 tahun. R diketahui bekerja sebagai karyawan perawatan perusahaan itu.

Tim patroli lalu menyisir areal kebun dan menemukan R yang bersembunyi di dalam lahan. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu egrek lengkap dengan pipa sepanjang enam meter, satu senter tangan, serta sejumlah TBS sawit yang tercecer.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dievakuasi ke Kantor Besar Kuye  TBS yang berhasil diamankan kemudian ditimbang di PKS dan diketahui berjumlah 30 janjang dengan berat total 917 kilogram, lalu dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Mentaya Hulu untuk diproses secara hukum,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 30 janjang TBS kelapa sawit seberat 917 kilogram, satu lembar nota timbang perusahaan tertanggal 8 Agustus 2026, satu egrek lengkap dengan pipa enam meter, satu senter tangan warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam bernomor polisi KH 4519 QQ beserta kunci kontak.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Penulis: Deviana 

Editor  : Surya

Share this Post