|
10
Aug
|
Niat Datang Beli Sabu, Pemuda di Sampit Ditusuk usai Dirangkul Dari Belakang |
Sampit, Kanalkalteng.com – Niat membeli sabu berujung perkara penganiayaan di kawasan Perumahan Bunga Residence, Sampit.
Baca juga: Gerebek Puntun, Aparat Amankan 15 Orang Positif Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Seorang pemuda berinisial S, 20 tahun, diduga menusuk seorang pria setelah tubuhnya dirangkul dari belakang saat berada di rumah korban.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur melalui Unit Resmob menangkap S pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edy Waluyo menyampaikan, insiden itu terjadi sehari sebelumnya, Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 01.40 WIB.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Menurut kepolisian, S datang ke rumah korban dengan maksud membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J.
”Setibanya di lokasi, korban diduga melakukan pemukulan terhadap pelaku, lalu merangkul dari arah belakang sembari bertanya, ‘Sama siapa kamu? Sama J kah? Suruh J itu ke sini,’” ujar Edy, Senin, 10 Agustus 2026.
Rangkulan itu membuat S mengaku tidak dapat bergerak. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri dan menusukkannya satu kali ke arah korban dengan maksud melepaskan diri.
Setelah berhasil lepas dari rangkulan, S langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Menurut keterangan pelaku, sebelumnya korban dan J memang pernah memiliki permasalahan. Hal itu diketahui pelaku karena sering datang ke rumah korban bersama J,” tambahnya.
Laporan atas kejadian tersebut segera ditindaklanjuti Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim melalui penyelidikan.
Petugas kemudian menangkap S pada Senin dini hari di wilayah Ketapang, Sampit, yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Kotim.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau bergagang warna cokelat, sepasang sandal warna hitam list merah merek Yuendi, satu kemeja lengan pendek warna hijau merek Af Collection, serta satu celana jeans bermotif sobek.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan,” tegasnya.
Penulis: Deviana
Editor : Surya