|
31
Aug
|
Jaga Kesehatan Siswa dari Karhutla, Pemprov Kalteng Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh |
Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran meminta satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) di daerah terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau PJJ mulai 31 Agustus 2026.
Baca juga: Penerbangan di Palangka Raya Terganggu Akibat Kabut Asap Tebal
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran yang ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 itu ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Gubernur dalam surat edarannya menyebut kebijakan PJJ diberlakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah dari dampak asap karhutla, terutama ketika kualitas udara berisiko memicu gangguan pernapasan.
”Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud pelaksanaan proses belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Agustiar, Minggu (30/8/2028).
Pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring dimulai pada 31 Agustus 2026 dan diterapkan sesuai wilayah yang telah ditetapkan atau terdampak kabut asap.
Guru diminta tetap melaksanakan pembelajaran dari satuan pendidikan masing-masing.
”Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ)/daring mulai pukul 08.00 WIB dengan durasi 1 jam pelajaran selama 30 menit,” demikian salah satu ketentuan dalam surat itu.
Khusus bagi SMK, kegiatan praktik untuk mata pelajaran kejuruan atau produktif dialihkan sementara menjadi pembelajaran teori.
Metode pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui pembelajaran daring maupun luring.
Orang tua atau wali peserta didik diminta mengawasi anak selama mengikuti PJJ di rumah. Pengawasan itu juga mencakup memastikan peserta didik tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kebijakan tersebut berjalan.
”Orang tua/wali peserta didik diimbau mengawasi putra/putrinya selama mengikuti PJJ di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah,” ujar Gubernur.
Guru bimbingan konseling dan wali kelas diminta tetap memberikan layanan secara daring.
Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah juga diwajibkan mengawasi pelaksanaan PJJ dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui pengawas pembina masing-masing.
Pemprov Kalteng akan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan terdampak asap setiap tiga hari. Sekolah dapat kembali menyelenggarakan pembelajaran seperti biasa apabila kondisi kabut asap membaik.
”Apabila kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” pungkasnya.
Kepala satuan pendidikan juga diminta mengawasi lingkungan sekolah serta mengaktifkan pengamanan aset, barang, dan sarana-prasarana penting. Perkembangan kondisi kabut asap di sekitar sekolah wajib dilaporkan melalui platform Kelas Digital Huma Betang. (Redaksi)