Header Kurangi Kepadatan Rutan, Polresta Palangka Raya Titipkan Sembilan Tahanan ke Lapas Kelas IIA

Sembilan tahanan Polresta Palangka Raya saat dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. (Foto: Ist)

Kurangi Kepadatan Rutan, Polresta Palangka Raya Titipkan Sembilan Tahanan ke Lapas Kelas IIA

Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Sembilan tahanan penyidik dari Rumah Tahanan Negara Polresta Palangka Raya dipindahkan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (2/10/2026).

Pemindahan dilakukan Satuan Tahanan dan Barang Bukti atau Sattahti Polresta Palangka Raya untuk mendukung pengawasan tahanan yang lebih optimal serta membantu mengurangi kepadatan ruang tahanan di Mapolresta Palangka Raya.

Seluruh tahanan yang dipindahkan merupakan laki-laki. Sebelum proses pemindahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di unit pelayanan kesehatan Polresta Palangka Raya.

Personel Sattahti kemudian memeriksa kelengkapan administrasi dan surat pengantar penitipan tahanan. Setelah seluruh prosedur terpenuhi, sembilan tahanan diserahkan kepada petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kasattahti Polresta Palangka Raya Iptu Yudi Wahyudi mengatakan pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan kelengkapan administrasi.

“Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung pengawasan tahanan yang lebih optimal sekaligus membantu mengurangi kepadatan ruang tahanan. Seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan administrasi,” tegas Yudi, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.

Proses pemindahan berlangsung tertib, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengecekan dokumen, pengawalan, hingga serah terima tahanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Penitipan tahanan di lembaga pemasyarakatan diharapkan mendukung pelaksanaan penahanan, pembinaan, dan pengawasan secara lebih terarah. Selama menjalani proses hukum, para tahanan tetap berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Yanti

Editor :Surya

Baca juga: Pengendara Diminta Berhati-hati Saat Melintas Jalan Trans Kalimantan di Desa Tanjung Taruna Karena Diselimuti Asap Karhutla

Share this Post