Header Penyidikan Dugaan Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun, Kejati Kalteng Periksa Pejabat Bea Cukai

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat memberikan keterangan kepada wartawan bebearpa waktu lalu (kanalkalteng.com).com)

Penyidikan Dugaan Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun, Kejati Kalteng Periksa Pejabat Bea Cukai

kanalkalteng.com,Palangka Raya-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor tambang zirkon yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Baca juga: Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Ramadan untuk Mahasiswa di Istana Isen Mulang

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik turut memeriksa seorang pejabat Bea Cukai Banjarmasin.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan peran Bea Cukai dalam proses ekspor komoditas zirkon yang kini tengah disorot aparat penegak hukum. Penyidik menilai jalur ekspor menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara yang sedang ditangani.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai Kalimantan Selatan. Menurutnya, yang bersangkutan memiliki kewenangan yang berkaitan langsung dengan mekanisme ekspor barang tambang.

“Pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai telah dilakukan karena yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam proses ekspor,” ujar Hendri, Kamis (8/2/2026).

Meski demikian, Kejati Kalteng belum mengungkap identitas lengkap pejabat yang diperiksa. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Selain dari unsur Bea Cukai, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yang dinilai relevan. Di antaranya berasal dari PT Investasi Mandiri Human Resources, Dinas Pertambangan, serta Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti, baik dari unsur perusahaan maupun instansi terkait,” bebernya.

Dalam rangkaian penyidikan ini, Kejati Kalteng sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Beberapa tempat yang digeledah antara lain kantor PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, Dinas ESDM Kalteng, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur Utama PT IM HR berinisial IH, seorang ASN Dinas ESDM, serta seorang perempuan berinisial ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Penulis : Yanti

Editor: Karana W

Share this Post