|
16
Oct
|
Polda Kalteng Tetapkan Satu Korporasi Tersangka Karhutla, Identitas Belum Diungkap |
Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Satu dari 12 korporasi yang tengah disidik Polda Kalimantan Tengah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Palangka Raya Diguyur Hujan, BMKG Masih Perkirakan Kabut Asap Dua Hari ke Depan
Polisi belum mengungkap identitas korporasi tersebut dan akan mengumumkannya secara tersendiri.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, penegakan hukum juga menyasar pelaku perorangan. Sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Satu korporasi telah kami tetapkan sebagai tersangka. Terkait identitas korporasi itu, nanti akan saya rilis tersendiri,” katanya, Jumat (16/10/2026).
Iwan menegaskan, proses hukum terus berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan. Penindakan dilakukan di tengah ancaman karhutla akibat kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Menurutnya, imbauan dan sosialisasi agar masyarakat tidak membakar lahan telah dilakukan sejak awal. Larangan itu harus dipatuhi karena pembakaran dalam kondisi kering berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.
”Prinsipnya, proses penegakan hukum ini dilakukan secara tegas. Di awal kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar jangan ada yang membakar lahan, terutama pada saat kemarau,” tegasnya.
Iwan menjelaskan, kekeringan yang diperparah El Nino meningkatkan risiko kebakaran. Api yang semula kecil dapat cepat menjalar dan sulit dikendalikan ketika membakar lahan kering.
”Pada saat kemarau ini disertai fenomena El Nino, kekeringannya sangat luar biasa sehingga api sekecil apa pun bisa meluas dan akhirnya terjadi kebakaran,” ujarnya.
Penulis: Yanti
Editor : Surya