Header Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita, Pria Paruh Baya Ditangkap di Pahandut

Barang bukti sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. (Foto: Ist)

Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita, Pria Paruh Baya Ditangkap di Pahandut

Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Jejak peredaran sabu di kawasan Jalan Kalimantan, Pahandut, terbongkar lewat informasi warga. 

Baca juga: Angin Kencang Membuat Api Cepat Merambat di Lahan Gambut, 4 Herktar Terbakar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya bergerak cepat dalam Operasi Antik Telabang 2026 dan meringkus seorang pria berinisial MZ (27), Senin (13/7/2026).

Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku di Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. 

Lokasi itu sebelumnya dipantau setelah laporan masyarakat menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Hasil penggeledahan menguatkan dugaan tersebut. Sebanyak 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram ditemukan tersebar di beberapa titik dalam rumah. Warga setempat turut menyaksikan proses penggeledahan.

Sejumlah barang bukti lain ikut diamankan, mulai dari satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, hingga uang tunai Rp1.000.000 yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'Dang, menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif.

”Petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ungkap AKP Yonika.

Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan dalam pengungkapan ini. Peran masyarakat dinilai menjadi kunci dalam membuka kasus, sehingga kepolisian mengimbau warga terus aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik masih mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Yanti

Editor  : Surya

Share this Post