|
14
Sep
|
Usut Karhutla Kalteng, Polda Tetapkan 27 Tersangka dan Sidik 7 Korporasi |
Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah tidak hanya berlangsung pada titik-titik api. Jalur penegakan hukum juga terus bergerak, dengan Polda Kalimantan Tengah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dari 113 kasus karhutla yang ditangani hingga 12 September 2026.
Baca juga: Pria Diduga Akan Bakar Lahan di Sampit Diamankan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Rachmat mengatakan, langkah tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” kata Budi saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu (13/9/2026).
Data Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng mencatat, dari total 113 perkara yang ditangani, sebanyak 94 kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sebanyak 18 perkara telah meningkat ke tahap penyidikan.
Penanganan perkara juga menyasar dugaan keterlibatan badan usaha. Polda Kalteng mencatat 13 korporasi telah masuk dalam penanganan perkara karhutla. Tujuh korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan enam korporasi lainnya masih dalam penyelidikan.
“Selain itu, terkait dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalteng juga telah menangani sebanyak 13 korporasi. Tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam penyelidikan,” terangnya.
Sebagian berkas perkara telah memasuki tahap I. Tahap ini merupakan proses penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk diteliti sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Polda Kalimantan Tengah berkomitmen bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum Karhutla. Penanganan terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat,” tegas Budi.
Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran, menurut Budi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Penulis : Yanti
Editor : Surya