|
14
Jul
|
Banggar DPRD Kalteng Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Dengan Catatan |
Palangka Raya, kanalkalteng.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan strategis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Yayasan Puluhan Juta di Kotim , Pria 26 Tahun Diamankan Polisi
"Banggar menugaskan masing-masing komisi untuk melakukan pembahasan bersama perangkat daerah mitra kerja, kemudian hasilnya dikompilasi dan dibahas kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi sebagai bahan pendalaman Raperda," kata Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, Selasa (14/7).
Dia mengatakan, pembahasan Raperda dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Tahapan pembahasan diawali dengan penyampaian pidato pengantar gubernur, dilanjutkan pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur, pembahasan di tingkat komisi dan Banggar, hingga rapat gabungan sebelum persetujuan bersama.
"Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Banggar menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan pemerintah daerah," ujar Sudarsono.
Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp7,984 triliun terealisasi Rp7,284 triliun atau 91,23 persen. Dari jumlah tersebut, PAD mencapai Rp2,646 triliun atau 97,38 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer terealisasi Rp4,539 triliun atau 108,77 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan Rp8,35 triliun terealisasi Rp7,433 triliun atau 89,03 persen. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi Rp4,282 triliun, belanja modal Rp2,123 triliun, belanja tidak terduga Rp6,66 miliar, serta belanja transfer Rp1,021 triliun.
"Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp149,537 miliar. Meski demikian, pembiayaan netto terealisasi 100 persen sehingga SiLPA Tahun 2025 tercatat sebesar Rp216,073 miliar," jelasnya.
Selain menyepakati Raperda, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Catatan tersebut meliputi penguatan kemandirian fiskal, pengelolaan kas dan likuiditas, optimalisasi pemanfaatan dana transfer, penyelesaian kewajiban daerah, serta penguatan sistem pengendalian internal.
Banggar juga meminta pemerintah daerah mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
"Tim Anggaran Pemerintah Provinsi pada prinsipnya telah memberikan penjelasan terhadap seluruh substansi yang menjadi perhatian Banggar. Kami dapat memahami penjelasan tersebut, namun masih ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pengelolaan APBD ke depan," pungkas Sudarsono.( Redaksi)