|
13
Nov
|
DPRD Dorong Pengamanan Aset Daerah demi Peningkatan PAD |
kanalkalteng.com, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, H. Suparjan Efendi, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan aset, penegakan hukum, dan optimalisasi pendapatan daerah. Ia menilai kolaborasi tersebut sebagai pondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca juga: Angin Kencang Membuat Api Cepat Merambat di Lahan Gambut, 4 Herktar Terbakar
Kesepakatan bersama itu ditandatangani di Aula Setda Barito Utara lantai I, Selasa (11/11/2025), dan dihadiri oleh Bupati H. Shalahuddin, unsur Forkopimda, serta pejabat pemerintah daerah.
Dalam tanggapannya, Rabu (12/11/2025), Suparjan menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat dibutuhkan karena banyak persoalan pemerintah daerah yang berkaitan dengan perdata, tata usaha negara, dan pengelolaan aset.
“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat prinsip good governance. Dengan pendampingan Kejaksaan, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan setiap kebijakan yang berhubungan dengan aset dan PAD,” ujarnya.
Suparjan menilai pemulihan aset sebagai salah satu komponen terpenting dalam menjaga kekayaan daerah. Banyak aset pemerintah yang belum memiliki penataan hukum yang kuat, sehingga rawan sengketa ataupun pemanfaatan yang tidak tepat. Dengan kerja sama ini, penataan aset diharapkan lebih terstruktur dan memiliki kekuatan administrasi yang jelas.
“Pemulihan aset bukan hanya mengembalikan hak daerah, tetapi juga memastikan aset tersebut benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain aspek aset, Suparjan menekankan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi prioritas penting, terutama dalam menghadapi tantangan fiskal daerah. Kejaksaan dinilai dapat membantu memperkuat kepatuhan hukum para wajib pajak, termasuk dalam hal penagihan dan penertiban regulasi. (redaksi)