Header DPRD Kalteng Pastikan Pembahasan Raperda LPj APBD Tahun 2025  Tuntas Sesuai Mekanisme

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah di Wakili Pj. Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria. A dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

DPRD Kalteng Pastikan Pembahasan Raperda LPj APBD Tahun 2025 Tuntas Sesuai Mekanisme

Palangka Raya, kanalkalteng.com - Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPj APBD) Tahun Anggaran 2025 telah tuntas di tingkat legislatif dan telah sesuai dengan mekanisme.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Yayasan Puluhan Juta di Kotim , Pria 26 Tahun Diamankan Polisi

"Setelah laporan Banggar disampaikan dan seluruh anggota DPRD menyatakan sepakat, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan. Tahapan berikutnya adalah penyampaian ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi," ujarnya, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan, evaluasi dari Kemendagri merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan daerah. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar sebelum Raperda LPj APBD 2025 ditetapkan secara resmi.

Menurut Junaidi, apabila tidak terdapat koreksi yang bersifat mendasar dari pemerintah pusat, maka proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang tidak ada koreksi yang mendasar dari Kemendagri, berarti APBD Tahun 2025 beserta LPj-nya sudah dianggap selesai," katanya.

Meski pembahasan telah rampung, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada tahun berikutnya.

Junaidi menegaskan lamanya proses pembahasan bukan karena adanya hambatan, melainkan seluruh tahapan dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari penyampaian pemerintah daerah, pandangan fraksi, pembahasan komisi, hingga pembahasan di Badan Anggaran sebelum dibawa ke rapat paripurna.

"Itu memang tahapan yang harus dipenuhi sesuai regulasi. Bukan dipanjang-panjangkan. Justru kalau ada tahapan yang dilompati, itu yang menjadi persoalan," tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah berlangsung alot. Menurutnya, dinamika yang terjadi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.

"Yang terjadi adalah DPRD memberikan pandangan-pandangan kritis terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2025 sebagai bahan perbaikan ke depan, bukan karena ada persoalan atau kebuntuan dalam pembahasan," pungkas Junaidi. (Redaksi )

Share this Post