Header DPRD Kalteng Putuskan Jamin Hak Anggota KSU SB Tetap Terpenuhi di tengah Sengketa Melalui Pemerintah

Suasana RDP penyelesaian konflik (Foto: Ist)

DPRD Kalteng Putuskan Jamin Hak Anggota KSU SB Tetap Terpenuhi di tengah Sengketa Melalui Pemerintah

Palangka Raya, kanalkalteng.com - Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong mengatakan, pihaknya memutuskan dua langkah sementara untuk menjamin hak anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan tetap terpenuhi di tengah sengketa kepengurusan yang masih berproses.

Baca juga: Polisi Tangani 51 Kasus Karhutla, 13 Orang Tersangka dan 4 Korporasi Didalami

"Kami mengambil dua langkah sementara. Pertama, pembayaran hak anggota koperasi disalurkan melalui pemerintah. Kedua, dana 13 persen tetap ditahan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya, usai rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin, (20/7/2026).

Dia mengungkapkan, pihaknya menilai diperlukan solusi sementara agar hak anggota koperasi tidak ikut terdampak selama proses hukum berlangsung.

RDP turut dihadiri unsur DPRD Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, perwakilan Wilmar Group, serta pengurus lama dan pengurus baru KSU SB. Dalam forum itu, kedua belah pihak juga diberi kesempatan bermusyawarah secara tertutup selama sekitar 25 menit.

"Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi," ujar Arton.

DPRD menjelaskan penyaluran hak anggota melalui pemerintah daerah dipilih sebagai solusi sementara hingga sengketa kepengurusan memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, dana operasional sebesar 13 persen belum dapat dicairkan karena masih menjadi bagian dari perkara yang sedang bergulir di pengadilan.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka alasan munculnya dualisme kepengurusan di tubuh KSU SB. Pengurus baru menyampaikan bahwa kepengurusan periode 2023–2025 tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.

"Sebanyak 453 dari sekitar 665 anggota kemudian menggelar Rapat Anggota Luar Biasa pada 2 Juni 2025 dan menetapkan kepengurusan baru," ungkap perwakilan pengurus baru dalam rapat.

Meski demikian, DPRD tidak mengambil sikap terkait sah atau tidaknya kepengurusan yang ada karena persoalan tersebut telah memasuki ranah hukum. Lembaga legislatif memilih menunggu putusan pengadilan sebagai dasar penyelesaian sengketa.

Melalui keputusan sementara tersebut, DPRD berharap hak anggota koperasi tetap dapat diterima tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Langkah itu juga diharapkan mampu menjaga stabilitas aktivitas koperasi selama masa penyelesaian perkara.

"Kami akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait hingga ada kepastian hukum, sehingga hak anggota tetap terlindungi dan konflik dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Arton. (Redaksi )

Share this Post