|
22
Aug
|
Dua Terduga Pembakar Lahan di Palangka Raya Diamankan, Terancam 9 Tahun Penjara |
Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Rekaman video dua pelajar yang hendak membantu memadamkan api di Jalan G. Obos 14, Gang Kenanga, Palangka Raya, berujung pada pengungkapan dugaan kasus pembakaran lahan.
Baca juga: Karhutla Mendekati Permukiman, Ditsamapta Polda Kalteng Bergerak Tengah Malam
Video yang sempat viral di TikTok itu kini menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengamankan dua terduga pelaku.
Polda Kalimantan Tengah bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua orang berinisial W dan I.
Keduanya diduga membakar lahan pribadi seluas kurang lebih 20 x 50 meter pada 17 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pengamanan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan setelah penyidik menelusuri rekaman yang beredar luas di media sosial.
”Dari hasil penyelidikan pada Jumat (21/8/2026), kami telah mengamankan dan memeriksa dua orang terduga pelaku, yaitu W dan I,” ujar Eka mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Keterangan saksi mengungkap, pembakaran dilakukan dengan alasan membersihkan lahan pribadi. Namun, api yang dinyalakan itu sempat membesar hingga membakar pohon sawit di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut terekam ketika dua pelajar melintas di Jalan G. Obos. Keduanya disebut berniat membantu memadamkan api, tetapi justru diusir oleh para pelaku.
Rekaman itu kemudian tersebar di media sosial dan menjadi titik awal penyidik mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
”Berbekal rekaman video yang beredar, penyidik bergerak cepat melacak identitas saksi kunci yang merekam kejadian tersebut,” kata Eka.
Penyidik telah membawa W dan I ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa korek gas yang diduga digunakan dalam peristiwa pembakaran tersebut.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran.
Ancaman hukumannya tidak ringan. W dan I terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
”Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan,” tutup Eka.
Penulis: Yanti
Editor : Surya