Header DPRD Kalteng Pastikan Tindaklanjuti Aduan Pengurus KSU Sembuluh II

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junadi. (Ist).

DPRD Kalteng Pastikan Tindaklanjuti Aduan Pengurus KSU Sembuluh II

Palangka Raya, kanalkalteng.com - Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junadi, memastikan DPRD akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan pengurus baru Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan. Sejumlah langkah disiapkan untuk mencari penyelesaian atas persoalan kepengurusan koperasi dan hak bagi hasil kebun plasma sawit.

Baca juga: Kapolda Kalteng Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Saat Kualitas Udara Menurun

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus baru KSU Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II yang telah datang bersilaturahmi ke DPRD. Kami sudah mendengarkan seluruh cerita dan keluhan mereka, baik mengenai persoalan kepengurusan koperasi maupun hak bagi hasil kebun sawit dari salah satu grup perusahaan sawit," kata Junadi usai menerima audiensi di DPRD Kalteng, Jumat (10/7)

Menurut Junadi, seluruh materi yang disampaikan pengurus koperasi akan dipelajari lebih dahulu. DPRD juga akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Ketua DPRD Kalimantan Tengah sebelum menentukan langkah lanjutan.

Arahan pimpinan DPRD akan menjadi dasar dalam menentukan mekanisme penyelesaian. Opsi yang disiapkan mulai dari membangun komunikasi langsung dengan para pihak hingga menggelar rapat dengar pendapat apabila diperlukan.

"Kalau arahannya melalui pendekatan persuasif, saya akan turun langsung ke Seruyan. Kami akan bertemu pihak perusahaan, berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, dan bersilaturahmi dengan Bupati Seruyan untuk mencari jalan keluar terbaik," ujarnya.

Junadi menilai penyelesaian melalui komunikasi langsung perlu didahulukan agar persoalan tidak semakin melebar. Dengan melibatkan seluruh pihak sejak awal, peluang tercapainya kesepahaman dinilai akan lebih besar.

Selain pemerintah daerah dan perusahaan, DPRD juga akan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi koperasi maupun perkebunan. Langkah itu dilakukan agar penyelesaian yang ditempuh tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan anggota koperasi.

"Namun apabila arahan Ketua DPRD adalah menggelar RDP, maka kami akan mengundang Dinas Koperasi Provinsi, perangkat daerah yang membidangi perkebunan, Bupati Seruyan, Dinas Koperasi Kabupaten Seruyan, pihak perusahaan, serta pengurus lama dan pengurus baru koperasi," jelasnya.

Melalui forum tersebut, DPRD berharap seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan yang terjadi dapat dipetakan secara menyeluruh sebelum diambil keputusan.

DPRD Kalteng menegaskan akan mengawal proses penyelesaian persoalan KSU Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II hingga diperoleh solusi yang dapat diterima semua pihak. Penyelesaian yang baik diharapkan dapat menjaga kondusivitas sekaligus memberikan kepastian bagi anggota koperasi.

"Kami berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke tahap RDP apabila bisa diselesaikan melalui pendekatan persuasif di lapangan. Harapan kami masalah ini selesai dengan baik tanpa menimbulkan gejolak ataupun aksi demonstrasi yang justru menambah beban masyarakat," pungkas Junadi. ( Redaksi )

Share this Post