|
23
Oct
|
Pemprov Kalteng dan KPK RI Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Pajak Daerah |
kanalkalteng.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi melalui pendekatan yang sistemik, kolaboratif, dan berbasis teknologi.
Baca juga: Kabut Asap Karhutla Menebal, Warga Diminta Pakai Masker Cegah ISPA
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Sunarti saat membacakan sambutan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/10/2025).
“Dalam konteks pengelolaan pajak daerah, kita memahami bahwa sektor ini memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Namun tanpa sistem dan pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan akan semakin besar,” ujar Sunarti.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk tindak lanjut dalam penguatan tata kelola, Pemprov Kalteng telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025.
Tim tersebut memiliki mandat strategis untuk mengoordinasikan upaya perbaikan tata kelola pajak daerah, memperkuat pengawasan lintas instansi, serta memastikan sinergi antara Pemerintah Provinsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan lembaga terkait lainnya guna meningkatkan efisiensi serta akurasi data pendapatan daerah.
“Kolaborasi dengan KPK dan BPKP merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meminimalkan potensi kebocoran, dan menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini pelayanan publik,” imbuhnya.
Sunarti menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menekankan pentingnya digitalisasi, integrasi data, dan transparansi informasi sebagai tiga pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang bersih, efisien, dan akuntabel.
“Rakor ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan konsolidasi untuk melahirkan rekomendasi strategis pencegahan korupsi di sektor pajak daerah yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tandasnya.(Redaksi)