Header Status Tanggap Darurat Karhutla di Palangka Raya Diperpanjang hingga 8 September

Foto Ilustrasi (Ist)

Status Tanggap Darurat Karhutla di Palangka Raya Diperpanjang hingga 8 September

 Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Kobaran api kebakaran hutan dan lahan mulai merangsek mendekati kawasan permukiman di Kota Palangka Raya. 

Baca juga: Pasca Bocah Tewas Tenggelam, Satpol PP Palangka Raya Larang Aktivitas di Gosong Sungai Kahayan

Ancaman itu kini menjadi perhatian utama tim gabungan Satuan Tugas Karhutla yang memusatkan penanganan pada titik api di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (11/8/2026).

Rambatan api yang tidak jauh dari rumah warga membuat Pemerintah Kota Palangka Raya memperketat langkah penanganan. 

Pemadaman diprioritaskan pada titik-titik kebakaran yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satriya Budi mengatakan, personel telah dibagi bersama pasukan lain untuk memastikan titik kebakaran yang mendekati permukiman dapat segera dikendalikan.

”Kami bergerak ke lokasi dan membagi jadwal dengan pasukan lainnya. Fokus kami saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari. Masa tanggap darurat berlaku sejak 11 Agustus hingga 8 September 2026.

Perpanjangan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi lapangan, mulai dari potensi kebakaran yang masih tinggi, area terdampak yang kian meluas, hingga titik api yang mulai mendekati kawasan permukiman.

Keterbatasan sumber air turut menjadi tantangan serius dalam operasi pemadaman. Musim kemarau membuat sejumlah sumber air di sekitar area terbakar semakin sulit diperoleh, sehingga penanganan membutuhkan dukungan personel dan sarana prasarana yang lebih besar.

Data BPBD Kota Palangka Raya mencatat 195 kejadian karhutla sejak status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan ditetapkan pada 1 Juni hingga 10 Agustus 2026. Total luas lahan yang terbakar dalam periode tersebut mencapai 174,24 hektare.

”Kondisi lahan yang semakin kering, jarak tempuh menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan,” jelas Budi.

Perpanjangan status tanggap darurat diharapkan memperkuat koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, pemenuhan dukungan sarana dan prasarana, serta langkah pencegahan dan pemadaman karhutla.

Pemerintah Kota Palangka Raya kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. 

Warga juga diminta segera melaporkan setiap titik api yang ditemukan agar penanganan dapat dilakukan sejak dini sebelum api meluas hingga ke kawasan permukiman.

Penulis: Yanti

Editor   : Surya


Share this Post