|
22
Sep
|
Dari Kos Bukit Keminting ke Rumah Mahir Mahar, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 27 Paket Sabu |
Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya bermula dari sebuah kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B. Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial NR (30) serta menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu.
Baca juga: Basarnas Pastikan Dua Jenazah di Pesisir Seruyan Penumpang KM Virgo Transport 8
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Petugas menemukan 26 paket lain berisi barang yang diduga sabu dan disimpan dalam lemari.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menyita total 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram. Terlapor NR kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata Yonika.
Penangkapan terhadap NR dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (21/9/2026), di kamar kos Sriwijaya 2 Pintu Nomor 04, Jalan Bukit Keminting XI B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Pemeriksaan yang disaksikan masyarakat sekitar menghasilkan temuan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram. Petugas juga menyita sebuah alat isap atau bong, pipet kaca, serta satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan menuju sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Pemeriksaan di lokasi itu menemukan 26 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram.
Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari. Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik, satu bungkus teh China merek Qing Shan, satu tas selempang bertuliskan LOIS, serta sejumlah barang bukti lain.
Secara keseluruhan, berat kotor 27 paket barang yang diduga sabu mencapai sekitar 366 gram. Barang tersebut masih berstatus dugaan sampai adanya pemeriksaan laboratoris dan pembuktian dalam proses hukum.
Yonika mengatakan NR bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya. Penyidik masih menelusuri asal barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Ketentuan rujukan tersebut menggantikan pengacuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika setelah penyesuaian hukum pidana berlaku pada 2026.
Polresta Palangka Raya memastikan proses penyidikan atas perkara itu terus berjalan.
Penulis: Yanti
Editor : Surya