|
29
Oct
|
Dua Buronan Polisi Samarinda yang Ditangkap di Palangka Raya Ditahan di Polresta |
kanalkalteng.com,Palangka Raya-Dua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur, akhirnya ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya di dua lokasi terpisah.
Baca juga: Kabut Asap Karhutla Pekat, Faridawaty Minta Pelayanan Kesehatan Di Kalteng dimaksimalkan
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap KDWL (25) pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku diamankan di rumah kakaknya yang berada di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, polisi kembali berhasil menangkap buronan lainnya, MY (28), di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Erlan mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga yang melihat salah satu buronan asal Samarinda berada di wilayah Palangka Raya.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Unit Jatanras bersama personel Pamapta II.
“Petugas bergerak cepat menelusuri laporan itu dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam serta satu ponsel merek Vivo yang digunakan oleh pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Polsek Samarinda Kota.
“Polda Kalteng akan terus mendukung kerja sama antarwilayah dalam penegakan hukum,” tutupnya. (Redaksi)