|
14
Oct
|
Geledah Rumah di Kereng Bangkirai, Polisi Sita 16 Paket Diduga Sabu dan Uang Rp5 Juta |
Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Sebuah tas kecil berwarna merah muda di ruang tengah rumah menyimpan 16 paket yang diduga sabu. Temuan itu diperoleh saat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggeledah kediaman NR alias EV (26) di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/10/2026).
Baca juga: Pertamina Bantu Pompa Pemadam Kebakaran Dukung Penanganan Karhutla di Palangka Raya
Polisi mengamankan NR dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut. Selain paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika serta uang tunai Rp5 juta.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengamankan NR di kediamannya sekitar pukul 13.30 WIB.
Penggeledahan rumah disaksikan ketua RT setempat. Petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu dalam tas kecil merah muda yang disimpan di dalam tas bahu hitam di ruang tengah.
Barang lain yang turut disita meliputi timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong, pipet kaca, korek api, serta satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam. Uang tunai Rp5 juta juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel di lapangan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
NR beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, NR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga akan mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi mencegah peredaran barang haram tersebut semakin meluas di Kota Palangka Raya," tandasnya.
Penulis: Yanti
Editor : Gunawan