Header Warga Seruyan Pertanyakan Status Tersangka Ketua Koperasi, Polisi Sebut Dua Alat Bukti

Ratusan warga Seruyan menggelar aksi damai di depan Mapolda Kalteng, Senin (12/10/2026), mempertanyakan penetapan H Anang Syahruni sebagai tersangka. (FOTO: KONTENKALTENG)

Warga Seruyan Pertanyakan Status Tersangka Ketua Koperasi, Polisi Sebut Dua Alat Bukti

Palangka Raya, Kanalkalteng.com  – Penetapan H Anang Syahruni sebagai tersangka perkara dugaan pemberian keterangan palsu membawa ratusan warga Kabupaten Seruyan ke depan Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (12/10/2026). 

Baca juga: Api Kian Tak Terkendali, Karhutla Palangka Raya Capai 876 Kejadian

Massa mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap ketua koperasi yang mereka sebut terpilih melalui rapat anggota, sementara polisi menyatakan penyidik telah memiliki dua alat bukti.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Sembuluh 2 bersama DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) menggelar aksi damai di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

Mereka meminta penjelasan mengenai proses penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. 

Menurut pihak aliansi, persoalan kepengurusan koperasi masih berkaitan dengan sengketa perdata yang saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Ketua DPD Arun, April, mengatakan penetapan Anang sebagai tersangka pada 5 Oktober 2026 menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota koperasi. 

Ia menyebut pergantian kepengurusan dilakukan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) setelah muncul persoalan mengenai transparansi pengelolaan koperasi oleh pengurus lama.

”Kami sebenarnya ingin perkara ini dihentikan. Masyarakat juga sudah siap untuk restorative justice kepada pengurus lama,” ujar April kepada wartawan di sela aksi.

April mengungkapkan, pihaknya telah berupaya mencari penyelesaian melalui Kementerian Koperasi, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Bupati Seruyan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang berselisih.

Pertanyakan SPDP dan Dasar Sangkaan

Selain meminta penghentian perkara, April menyoroti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menurut pengakuannya belum diterima pihak aliansi. Sementara itu, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari penyidik, surat tersebut disebut telah diterbitkan.

”Sampai hari ini kami tidak pernah menerima SPDP. Itu yang kami soroti dan ingin mendapatkan penjelasan dari Polda Kalteng,” katanya.

April juga meminta polisi menjelaskan dasar sangkaan pemberian keterangan palsu terhadap Anang. Ia mengaku belum mengetahui secara jelas dokumen atau bagian keterangan yang dinilai tidak benar dalam perkara tersebut.

Pihak aliansi turut mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka karena mengaku tidak dilibatkan dalam gelar perkara.

Menurut April, kepengurusan baru dipilih melalui RALB yang diikuti anggota koperasi. Hasil rapat kemudian diproses secara administratif melalui notaris.

Ia mengklaim sekitar 453 anggota mendukung kepengurusan baru, sedangkan kelompok pengurus lama disebut memiliki sekitar 160 pemilih. Angka tersebut merupakan keterangan pihak aliansi yang belum terverifikasi secara independen.

”Yang memilih ketua itu bukan dia sendiri, melainkan anggota. Kami ingin proses pemilihan yang sudah dilakukan melalui rapat anggota itu juga diperhatikan,” tegasnya.

Dua Alat Bukti Polisi

Menanggapi tuntutan massa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyatakan penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan mendengarkan aspirasi peserta aksi.

”Telah miliki dua alat bukti dalam penetapan tersangka,” ujarnya di hadapan massa.

Dodo mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan perwakilan massa untuk membahas aspirasi tersebut.

”Kita komunikasikan dahulu dengan mereka,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna menjelaskan, jajarannya melakukan pengamanan agar penyampaian pendapat berlangsung tertib dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Menurut Andiyatna, pengamanan merupakan bentuk dukungan Polri terhadap hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

”Sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bagi seluruh masyarakat, yang tentunya wajib untuk tetap mematuhi hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Andiyatna.

Dia menegaskan, pengamanan mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis serta menghormati hak asasi manusia (HAM). Pelaksanaannya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan aturan Polri dalam pengamanan aksi damai maupun kegiatan masyarakat lainnya.

”Sebagaimana SOP dan aturan Polri yang berlaku dalam setiap tugas pam aksi damai maupun kegiatan masyarakat di ruang publik lainnya, sehingga pam yang kami lakukan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Yanti 

Editor    : Surya

Share this Post