|
21
May
|
Tilang ETLE Tak Perlu Ribet, Polda Kalteng Dorong Warga Pahami Alur Konfirmasi |
Palangka Raya, Kanalkalteng.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mengajak masyarakat untuk lebih memahami mekanisme konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), agar penyelesaian pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan.
Baca juga: Penduduk Usia Kerja Kotim Bertambah
”Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi ataupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Yusep Dwi Prastiya, Kamis (21/5/2026).
Yusep menjelaskan, proses konfirmasi dimulai dari klarifikasi pelanggaran oleh petugas, dilanjutkan dengan pengecekan data kendaraan untuk memastikan kesesuaian antara identitas pemilik dan kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Setelah itu, petugas melakukan konfirmasi melalui aplikasi ETLE sebelum masuk ke tahap penindakan.
Proses penindakan dilakukan dengan penulisan blanko tilang, penginputan nomor registrasi blanko ke dalam aplikasi, hingga penyalinan kode Briva sebagai dasar pembayaran.
”Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI dan proses penyelesaian pelanggaran selesai,” ujarnya.
Selain melalui posko layanan, masyarakat juga bisa menyelesaikan proses ini tanpa harus keluar rumah. Konfirmasi dapat dilakukan secara daring dengan memindai barcode yang tertera pada lembar ketiga surat ETLE.
Setelah halaman konfirmasi terbuka, pengguna diminta memasukkan nomor referensi pelanggar sesuai surat yang diterima, diikuti dengan pengisian nomor polisi kendaraan yang tercatat dalam pelanggaran.
Pengendara kemudian wajib melengkapi identitas diri sesuai data sistem, termasuk mencantumkan nomor telepon aktif agar kode Briva pembayaran dapat dikirim melalui SMS.
”Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses konfirmasi berjalan lancar dan masyarakat bisa segera menerima informasi pembayaran,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Ditlantas Polda Kalteng berharap masyarakat tidak lagi ragu atau bingung menghadapi tilang elektronik.
Pemahaman yang baik dinilai penting agar penanganan pelanggaran lalu lintas berjalan lebih tertib, cepat, dan transparan.
”Tetap patuhi aturan dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” katanya.
Penulis : Surya
Editor : Surya