|
01
Sep
|
Usut Kasus Karhutla Kalteng, Polda Tangani 58 Perkara dan Dalami Keterlibatan Korporasi |
Palangka Raya, Kanalkalteng.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada pemadaman api.
Baca juga: Mutasi Besar-besaran Polda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya dan 6 Kapolres Resmi Berganti
Polda Kalteng juga memperluas penegakan hukum, dengan jumlah perkara yang kini disidik meningkat dari 52 menjadi sekitar 58 kasus.
Penambahan perkara itu turut diikuti bertambahnya satu tersangka perorangan. Di sisi lain, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam sejumlah kasus karhutla.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, upaya penanganan karhutla terus diintensifkan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Personel dari fungsi Binmas, Lalu Lintas, dan Reserse disiagakan serta dapat diterjunkan untuk mempercepat penanganan hingga ke titik-titik rawan.
”Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan kerja, terdiri dari personel Binmas, Lantas dan Reserse yang siap diterjunkan langsung membantu mempercepat penanganan karhutla hingga ke titik-titik rawan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/9/2026).
Penanganan di lapangan disesuaikan dengan kondisi lokasi kebakaran. Area yang masih dapat dijangkau kendaraan dilayani menggunakan mobil bak, tandon air, dan pompa untuk mendukung operasi pemadaman.
”Untuk titik yang mudah dijangkau menggunakan mobil bak, tandon air, dan pompa. Sementara untuk lokasi yang sulit dijangkau langsung ditangani personel Brimob dan Ditsamapta,” jelas Iwan usai meninjau lokasi karhutla di Jalan D.A. Tawa, Kota Palangka Raya.
Pembasahan di titik kebakaran, kata Iwan, terus dikebut untuk mencegah bara api hidup kembali. Personel bahkan bekerja hingga larut malam demi memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala.
Penegakan hukum juga berjalan beriringan dengan operasi pemadaman. Polda Kalteng mencatat jumlah perkara karhutla yang ditangani penyidik saat ini naik dari 52 kasus menjadi sekitar 58 kasus.
”Proses penyidikan saat ini meningkat dari 52 kasus menjadi sekitar 58 kasus. Jumlah tersangka perorangan juga bertambah satu orang,” ungkap Kapolda.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan badan usaha dalam perkara-perkara tersebut.
Pendalaman diarahkan untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Iwan turut mengapresiasi masyarakat yang aktif menyebarkan informasi maupun laporan tentang dugaan pelaku karhutla melalui media sosial. Menurutnya, laporan publik dapat membantu aparat mempercepat penelusuran dan penindakan.
”Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Setiap informasi dan laporan dari publik akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas jenderal bintang dua itu.
Ia mencontohkan Polresta Palangka Raya sebelumnya telah mengamankan seorang terduga pelaku karhutla berdasarkan informasi dari masyarakat.
”Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami optimis upaya pencegahan dan penindakan karhutla di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif,” tandasnya.
Penulis : Yanti
Editor : Surya