|
02
Sep
|
Polres Kotim Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Ketapang Sampit |
Sampit, Kanalkalteng.com – Informasi warga mengarahkan polisi ke sebuah rumah di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Mutasi Besar-besaran Polda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya dan 6 Kapolres Resmi Berganti
Dari lokasi itu, Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial S alias M yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, di rumah Jalan Iskandar.
Polisi turut menyita satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Rezky Maulana Zulkarnain melalui Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dari rumah terlapor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor,” jelas Edi, Rabu, 2 September 2026.
Hasil penyelidikan mengarah kepada S alias M yang berada di rumahnya di Jalan Iskandar. Petugas kemudian mengamankan terlapor sebelum melanjutkan proses penggeledahan.
Petugas terlebih dahulu menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian beserta surat perintah tugas kepada S alias M. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari area depan pintu samping rumah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pemeriksaan di lokasi juga menghasilkan temuan satu pak plastik klip, satu dompet hitam berisi uang tunai Rp3 juta, serta satu unit telepon genggam Infinix warna silver.
Uang Rp3 juta tersebut terdiri atas 28 lembar pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu.
”Seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya,” ujar Edi.
S alias M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepolisian juga meminta masyarakat aktif melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Status perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Barang yang diamankan polisi masih disebut sebagai barang yang diduga berisi sabu, sedangkan S alias M merupakan terlapor yang belum terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Deviana
Editor : Surya