Header Penggeledahan Perempuan di Kotim Berlanjut ke Pondok, 14 Paket Diduga Sabu Disita

Ilustrasi (Foto: Ist)

Penggeledahan Perempuan di Kotim Berlanjut ke Pondok, 14 Paket Diduga Sabu Disita

Sampit, Kanalkalteng.com – Temuan 10 paket kecil yang diduga berisi sabu saat penggeledahan seorang perempuan di pinggir jalan membawa polisi ke sebuah pondok di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Baca juga: Gerebek Puntun, Aparat Amankan 15 Orang Positif Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Empat paket lainnya ditemukan di lokasi kedua, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 14 paket dengan berat kotor 304,1 gram.

Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan perempuan berinisial RN alias M (51) dalam pengungkapan tersebut. Berdasarkan laporan kepolisian, seluruh barang bukti yang diduga sabu itu diakui sebagai milik RN.

”Pengungkapan itu berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edy Walujo, Sabtu (10/10/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Anggota Satresnarkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan RN sedang berdiri di pinggir jalan.

”Dari penggeledahan pertama, kami menemukan 10 paket kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu dan plastik hitam. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 Pro berwarna putih beserta kartu SIM,” sebutnya.

Pengungkapan berlanjut setelah RN mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah pondok di Jalan Tjilik Riwut, Gang Bukit Ipuh, Desa Patai.

Petugas menuju pondok tersebut dan menemukan empat paket yang diduga sabu.

“Paket-paket itu disimpan dalam plastik hitam yang diletakkan di sebuah toples bekas,” imbuhnya.

Selain empat paket tersebut, polisi mengamankan satu bal plastik klip, satu unit timbangan digital, serta potongan sedotan berujung lancip yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Edy menyampaikan, keseluruhan barang bukti dari dua lokasi itu berupa 14 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor 304,1 gram.

RN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika itu.

Penulis: Deviana

Editor  : Surya

Share this Post