|
03
Jun
|
DPRD Kalteng Minta Pemprov Segera Sosialisasikan Perda yang Telah Disahkan |
Palangka Raya, kanalkalteng.com - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto meminta pemerintah provinsi segera mensosialisasikan peraturan daerah (perda) yang telah disahkan agar diketahui masyarakat.
Baca juga: Penduduk Usia Kerja Kotim Bertambah
“Kalau sebenarnya kewajiban kita itu kan sesudah ketentuan, raperda ini sudah harus disosialisasikan, setelah raperda itu kewajibannya bukan di kita lagi,” katanya, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan, peran DPRD lebih pada pembahasan dan pengesahan regulasi, sedangkan tahap sosialisasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurutnya, percepatan sosialisasi penting agar implementasi perda dapat berjalan efektif di lapangan.
Sugiyarto mengungkapkan, sosialisasi bahkan sebaiknya dilakukan sebelum peraturan gubernur (Pergub) diterbitkan.
“Dengan begitu masyarakat bisa lebih awal mengetahui aturan yang akan berlaku dan dapat menyesuaikan aktivitasnya,” ucapnya.
Ia menilai, keterlambatan sosialisasi kerap membuat masyarakat tidak memahami substansi aturan yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penerapan perda di lapangan.
Sugiyarto juga menjelaskan, DPRD Kalimantan Tengah tetap berupaya menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
“Kami sudah mendatangi dinas-dinas perpustakaan dan arsip di dapil saya, untuk menyusun masukan apa saja yang bisa disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dari masyarakat menjadi penting agar setiap perda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
“Harapannya, regulasi yang dibuat tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Redaksi )