|
05
Jun
|
DPRD Kalteng Soroti Banyaknya Persoalan Batas Desa |
Palangka Raya, kanalkalteng.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, mendesak pemerintah daerah mempercepat penetapan dan penegasan batas desa yang hingga kini masih banyak belum tuntas.
Baca juga: Dua Karyawan Tertangkap Memanen Sawit 917 Kilogram TBS
“Hal ini perlu segera diselesaikan. Pemerintah daerah masing-masing saya harap bisa menetapkan batas-batas desa supaya ada kejelasan wilayah dan hukum,” katanya, Jumat (5/6/2026).
Ia mengungkapkan, dari total 1.432 desa di Kalteng, hingga Januari 2026 baru sekitar 64 desa yang telah merampungkan penetapan dan penegasan batas wilayah secara legal. Kondisi tersebut dinilai jauh dari target dan membutuhkan langkah percepatan.
Menurutnya, ketidakjelasan batas administratif tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menghambat masuknya investasi ke daerah.
“Jangan terlalu lama, harus diselesaikan secepatnya. Kami meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta dinas teknis melakukan akselerasi serius pada tahun anggaran 2026 ini,” ucapnya.
Sudarsono menilai, persoalan batas desa kerap memicu konflik horizontal antarwarga akibat tumpang tindih wilayah. Selain itu, pemerintah desa juga kesulitan dalam menyusun perencanaan pembangunan dan pengelolaan aset karena belum adanya kepastian hukum.
Ia menambahkan, banyak desa yang wilayah administratifnya bersinggungan dengan kawasan hutan produksi. Situasi ini sering menjadi keluhan masyarakat karena membatasi ruang gerak desa dalam mengelola potensi wilayahnya.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi koordinasi dengan kementerian terkait agar batas desa memperoleh pengesahan dan kepastian hukum yang jelas.
“Ini penting bukan hanya soal batas satu sama lain, tetapi untuk menghindari konflik akibat ketidakjelasan wilayah. Saya harap ini menjadi prioritas pemerintah,” pungkasnya. (Redaksi )