Header DPRD Kalteng Dorong Penerapan Pelaksanaan SPMB Online Tahun 2026 Transparan

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. (Foto: Ist)

DPRD Kalteng Dorong Penerapan Pelaksanaan SPMB Online Tahun 2026 Transparan

Palangka Raya, kanalkalteng.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kalimantan Tengah dinilai semakin transparan dengan penerapan sistem daring di puluhan sekolah negeri.

Baca juga: Penduduk Usia Kerja Kotim Bertambah

DPRD Kalimantan Tengah berharap sistem tersebut mampu menutup celah praktik jual beli kursi sekaligus menjamin proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, mengatakan sebanyak 82 sekolah negeri, termasuk sekolah-sekolah favorit, telah menggunakan sistem SPMB online.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuat proses seleksi lebih objektif karena mengacu pada jalur prestasi, domisili, dan ketentuan lain yang telah diatur dalam sistem.

"Sebanyak 82 sekolah negeri dan sekolah favorit sudah menggunakan sistem SPMB online. Dengan sistem itu, mekanisme prestasi, jarak, dan lainnya sudah diatur sehingga tidak bisa dipengaruhi," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Sugiyarto mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan SPMB.

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, sistem yang digunakan telah terpusat sehingga peluang terjadinya intervensi dalam proses penerimaan siswa baru semakin kecil.

Meski demikian, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah favorit membuat daya tampung masih menjadi persoalan. Karena itu, pemerintah daerah telah mengusulkan penambahan kuota kepada pemerintah pusat agar lebih banyak calon siswa dapat diterima, khususnya melalui jalur prestasi.

"Informasinya sudah diusulkan penambahan kuota ke pemerintah pusat. Misalnya, kalau satu rombongan belajar awalnya 36 siswa, bisa ditambah menjadi 37 atau 38 agar siswa berprestasi tetap bisa tertampung," katanya.

Namun, ia mengingatkan agar penambahan kuota dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Sugiyarto menegaskan, tidak akan segan meminta penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik.

"Kalau ada informasi penambahan kuota yang disalahgunakan, misalnya untuk praktik titipan atau jual beli kursi, tentu akan kami tindak lanjuti. Dinas juga harus tegas kepada sekolah. Tapi saya pikir, dengan sistem online seperti sekarang, hal itu sudah semakin sulit terjadi," tegasnya.

Dia juga menambahkan, pengawasan tetap perlu dilakukan terhadap sekolah yang masih menerpkan mekanisme manual.

Menurutnya, penerapan sistem daring secara menyeluruh menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan proses penerimaan siswa yang lebih transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, ia menilai persoalan tingginya minat terhadap sekolah favorit harus diselesaikan dengan meningkatkan kualitas sekolah-sekolah lainnya.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan didorong memperkuat pembinaan guru, meningkatkan mutu pembelajaran, serta melengkapi sarana pendidikan agar seluruh sekolah memiliki kualitas yang merata.

"Kalau kualitas sekolah meningkat, masyarakat tidak harus berebut masuk ke sekolah tertentu. Sekolah-sekolah lain juga harus menjadi pilihan karena memiliki mutu yang baik. Kalau tidak dibenahi, sekolah yang kurang diminati akan terus kekurangan murid," pungkasnya. (Redaksi )

Share this Post